Sabtu, 28 Maret 2015

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


Nama : Kurnia Indah Puspita
Kelas  : 2 EB 20
NPM   : 29213860
PENGERTIAN  HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
  I.    PENGERTIAN HUKUM
1.1  APAKAH SEBENARNYA HUKUM ITU ?
Pernyataan ini yang mulai timbul pada setiap orang yang mulai mempelajari Ilmu Hukum. Dahulu orang biasanya menjawaab pertanyaan ini dengan memberikan definnisi yang indah-indah.
      Definisi memang berharga, lebih-lebih jika definisi itu adalah hasil pikiran dan penyelidikan sendiri yakni definisi yang dirumuskan pada akhir pelajaran.
     Juga definisi pada permulaan pelajaran ada manfaatnya,karena pda saat itu diberikan sekedar pengertian pada orang yang baru memulai mempelajari ilmu pengetahuan.
     Menurut prof. Mr. LJ. Van Apeldoom dalam bukunya yang berjudul ”Inleiding tot de studie van het Nederlandse Rect (terjemahan Oetarid Sdino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum),bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu.
     Definisi tentang Hukum,kata prof. Van Apeldoom,adalah sangat sulit untuk dibuat karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai kenyataannya.
     Kurang lebih 200 tahun yang lalu Immanuel Khant pernah menulis sebaga berikut: “Noch suchen die Juristen eine Definition ju ihrem begriffe von recht” (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum.

1.2  DEFINISI HUKUM SEBAGAI PEGANGAN
Sesungguhnya apabila kita meniliti benar-benar, akan sukar bagi kita untuk memberikan definisi tentang hukum,sebab para sarjana hukum sendiri belum dapet merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak.
     Tetapi walaupun tak mungkin diadakan suatu batasan yang lengkap apakah hukum itu,namun Drs. E Utrecth, SH Dalam bukunya yang berjudul ”pengantar dalam Hukum Indonesia” (1953) telah mencoba suatu batasan,yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang menjalani Ilmu Hukum.
     Hanya diingatkan bahwa definisi yang diberikan Drs. E. Utrect, SH itu merupakan pegangan semata yang maksudnya menjadi satu pedoman bagi setiap wisatawan hukum yang sedang bertamasya di alam hukum
     Utrect memberikan batasan Hukum sebagai berikut : “hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”

1.3  UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari beberapa perumusan tentang hukum,unsur hukum meliputi :
a.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.    Peraturan itu bersifat memaksa
d.    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

1.4  CIRI-CIRI HUKUM
Untuk dapat mengenal hukuum itu kita dapat mengenall ciri-ciri hukum yaitu:
a.    Adanya perintah dan/atau larangan
b.    Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang

  II.    TUJUAN HUKUM
Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat,diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu sendiri.
       Peraturan-peraturan yang bersifat mengatur dan memkasa anggota masyarakat untuk patuhmentaatinya,menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiaap perhubungan dalam masyaraat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
       Setiap pelanggaran hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan
       Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat,maka peraturan-peraturan hukum yang ada terus harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-assas keadilan dari masyarakat tersebut

 III.      SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegass dan nyata.
Sumber hukum itu dapat dkita tinjau dari ssegi material dan segi formal :
1.     Sumber-sumber hukum material,dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.
Contoh :
a.    Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum
b.    Seorang ahli kemasyarakatan (sosiologi) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah peritiwa-peristiwa yang terjadi di masyarakat.
2.    Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a.    Undang-undang (statue)
b.    Kebiasaan (costum)
c.    Keputusan-keputusan Hakim (jurisprudentie)
d.    Traktat (treaty)
e.    Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

 IV.        KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara :
1.     Hukum Tertulis (Statue Law = Written Law),yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.    Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law),yaitu Hukum yang masih hidup dalamm keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis,ada yang dikodefikasikan dan yang belum dikodefikasikan.
Kodefikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalan kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
3.    Contoh Kodefikasi Hukum..
a.    Di Eropa :
1) Corpus luris Civilis (mengenai hokum perdata yang diusahakan oleh Kaisar justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567
2) Code Civil (mengenai hokum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napole on di Prancis dalam tahun 1604.

b.    Di Indonesia : 1) Kitab Undang-undang Hukum sipil (1 Mei 1948)
     2) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
     3) Kitab Undang-undang Hukum pidana (1 Januari 1918)
4) Kitab Undang-undang Hukum acara pidana dana (KUHP) 31 Desember 1918
V. KAIDAH (NORMA)
      Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum yakni orang maupun badan hokum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma,baik yang bersifat formal maupun non formal. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban didalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkin seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai orang lain.oleh karena itu,norma adalah sesuatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.
Sementara itu,didalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang ditetapkan dilingkungan masyarakat sebagai aturan yang memengaruhi tingkah laku manusia,yaitu norma agama,norma kesopanan dan norma hukum.
1.     Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah,larangan,dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hokum yang diberikan Tuhan YME
2.    Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal
3.    Norma Kesopanan
Norma Kespanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tantanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4.    Norma  Hukum
Norma Hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

VI.   Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
1.1    Pengertian Ekonomi
Menurut M.Manulang,ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran(kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya,baik barang-barang maupun jasa).
1.2    Hukum Ekonomi
                                 Dalam pada itu,hokum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hokum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentigan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hokum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai aspek berikut.
1.     Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan dan hukum ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.     Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi tersebut.

DAFTAR PUSTAKA :
·         Neltje F.Katuuk. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Penerbit Gunadarma
·         Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H. & Avendi Simanunsong, S.H.,M.M. Hukum Dalam Ekonomi,Jakarta: Penerbit PT Grasindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar