Nama : Kurnia Indah Puspita
Kelas : 2 EB 20
NPM : 29213860
PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
I.
PENGERTIAN
HUKUM
1.1 APAKAH SEBENARNYA HUKUM ITU ?
Pernyataan ini yang mulai timbul pada
setiap orang yang mulai mempelajari Ilmu Hukum. Dahulu orang biasanya menjawaab
pertanyaan ini dengan memberikan definnisi yang indah-indah.
Definisi memang berharga, lebih-lebih jika
definisi itu adalah hasil pikiran dan penyelidikan sendiri yakni definisi yang
dirumuskan pada akhir pelajaran.
Juga definisi pada
permulaan pelajaran ada manfaatnya,karena pda saat itu diberikan sekedar
pengertian pada orang yang baru memulai mempelajari ilmu pengetahuan.
Menurut prof. Mr.
LJ. Van Apeldoom dalam bukunya yang berjudul ”Inleiding tot de studie van het
Nederlandse Rect (terjemahan Oetarid Sdino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu
Hukum),bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang
disebut Hukum itu.
Definisi tentang
Hukum,kata prof. Van Apeldoom,adalah sangat sulit untuk dibuat karena itu tidak
mungkin untuk mengadakannya yang sesuai kenyataannya.
Kurang lebih 200
tahun yang lalu Immanuel Khant pernah menulis sebaga berikut: “Noch suchen die
Juristen eine Definition ju ihrem begriffe von recht” (masih juga para sarjana
hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum.
1.2 DEFINISI HUKUM SEBAGAI PEGANGAN
Sesungguhnya apabila kita meniliti benar-benar, akan sukar
bagi kita untuk memberikan definisi tentang hukum,sebab para sarjana hukum
sendiri belum dapet merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak.
Tetapi walaupun tak
mungkin diadakan suatu batasan yang lengkap apakah hukum itu,namun Drs. E
Utrecth, SH Dalam bukunya yang berjudul ”pengantar dalam Hukum Indonesia”
(1953) telah mencoba suatu batasan,yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang
yang sedang menjalani Ilmu Hukum.
Hanya diingatkan
bahwa definisi yang diberikan Drs. E. Utrect, SH itu merupakan pegangan semata
yang maksudnya menjadi satu pedoman bagi setiap wisatawan hukum yang sedang
bertamasya di alam hukum
Utrect memberikan
batasan Hukum sebagai berikut : “hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”
1.3 UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari beberapa perumusan tentang hukum,unsur hukum meliputi :
a. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas
1.4 CIRI-CIRI HUKUM
Untuk dapat mengenal hukuum itu kita dapat mengenall ciri-ciri
hukum yaitu:
a. Adanya perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu
harus ditaati setiap orang
II.
TUJUAN
HUKUM
Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan
dalam hubungan antara anggota masyarakat,diperlukan aturan-aturan hukum yang
diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu sendiri.
Peraturan-peraturan
yang bersifat mengatur dan memkasa anggota masyarakat untuk
patuhmentaatinya,menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiaap perhubungan
dalam masyaraat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggaran
hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap
perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan
Untuk menjaga agar
peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota
masyarakat,maka peraturan-peraturan hukum yang ada terus harus sesuai dan tidak
boleh bertentangan dengan asas-assas keadilan dari masyarakat tersebut
III. SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegass dan nyata.
Sumber hukum itu dapat dkita tinjau dari
ssegi material dan segi formal :
1. Sumber-sumber hukum material,dapat
ditinjau lagi dari berbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah
sosiologi,filsafat dan sebagainya.
Contoh :
a. Seorang ahli ekonomi akan
mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang
menyebabkan timbulnya hukum
b. Seorang ahli kemasyarakatan
(sosiologi) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah
peritiwa-peristiwa yang terjadi di masyarakat.
2. Sumber-sumber hukum formal antara
lain ialah :
a. Undang-undang (statue)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan-keputusan Hakim
(jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
IV.
KODEFIKASI
HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara :
1. Hukum Tertulis (Statue Law =
Written Law),yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law
= Unwritten Law),yaitu Hukum yang masih hidup dalamm keyakinan
masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis,ada yang dikodefikasikan dan yang
belum dikodefikasikan.
Kodefikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalan
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
3.
Contoh Kodefikasi Hukum..
a.
Di Eropa :
1) Corpus luris Civilis (mengenai hokum perdata yang
diusahakan oleh Kaisar justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun
527-567
2) Code Civil (mengenai hokum perdata) yang diusahakan
oleh Kaisar Napole on di Prancis dalam tahun 1604.
b.
Di Indonesia : 1) Kitab Undang-undang Hukum sipil (1 Mei
1948)
2) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei
1948)
3) Kitab Undang-undang Hukum pidana (1 Januari
1918)
4) Kitab Undang-undang Hukum acara pidana dana (KUHP) 31 Desember 1918
V. KAIDAH
(NORMA)
Dalam kehidupan
bermasyarakat setiap subjek hukum yakni orang maupun badan hokum selalu
berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma,baik yang bersifat formal maupun
non formal. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu
dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban didalam
lingkungan masyarakatnya sehingga memungkin seseorang bisa menentukan terlebih
dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai orang lain.oleh karena
itu,norma adalah sesuatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak
perilaku seseorang.
Sementara
itu,didalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang ditetapkan
dilingkungan masyarakat sebagai aturan yang memengaruhi tingkah laku
manusia,yaitu norma agama,norma kesopanan dan norma hukum.
1. Norma Agama
Norma agama adalah
peraturan yang diterima sebagai perintah,larangan,dan anjuran yang diperoleh
dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapat
sanksi hokum yang diberikan Tuhan YME
2. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan
adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri
bersifat umum dan universal
3. Norma Kesopanan
Norma Kespanan
adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tantanan
pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat apabila
dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat
setempat.
4. Norma Hukum
Norma Hukum adalah
aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi
kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
VI. Pengertian Ekonomi
dan Hukum Ekonomi
1.1 Pengertian Ekonomi
Menurut
M.Manulang,ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran(kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat
memenuhi kebutuhannya,baik barang-barang maupun jasa).
1.2 Hukum Ekonomi
Dalam
pada itu,hokum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hokum berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian
tidak mengabaikan hak-hak dan kepentigan masyarakat.
Sunaryati
Hartono mengatakan bahwa hokum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai aspek
berikut.
1. Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan dan hukum ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga
Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA :
·
Neltje F.Katuuk.
Aspek Hukum Dalam Bisnis. Penerbit Gunadarma
·
Elsi Kartika Sari,
S.H.,M.H. & Avendi Simanunsong, S.H.,M.M. Hukum Dalam Ekonomi,Jakarta: Penerbit
PT Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar