Senin, 27 April 2015

Bentuk - Bentuk Badan Usaha

Nama  : Kurnia Indah P
Kelas : 2EB20
Npm   : 29213860

BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk perusahan secara garis besar dapat diklasifikassikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan diliihat dari status hukumnnya.
1.   Bentuk-bentuk jika dilihat dari jumlah pemiliknya,terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan
a.    Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseoranagn atau seorang pengusaha.
b.    Perusahaan persekutuan
Perusahaan persekutuan adalahsuatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan
2.  Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan bukan badan hukum.
a.    Perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukuum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan mempunyai kepentingan pribadi anggotanya;mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya;punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya
b.    Perusahaan bukan badan hukum
Perusahaan bukan badan hukum adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut,biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan.

Sementara itu,di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan,yakni perusahaan swasta dan perusahaan negara
1.     Perusahaan swasta
Perusahaan swasta adalah perusahaan yang seluruh modalnya dmilki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah,terbagi dalam tiga perusahaan sswasta,antara lain
a.    Perusahan swasta nasional
b.    Perusahaan swasta asing,dan
c.    Perusahaan patungan /campuran
2.    Perusahaan negara adalah perusahaan yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada umumnya,perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara (BUMN), terdiri dari tiga bentuk,yaitu
a.    Perusahaan jawatan (Perjan)
b.    Perussahaan umum (Perum)
c.    Perusahaan perseroaan (Persero)

I. PERSEROAN TERBATAS (PT)
KUHD tidak memberikan definisi tentang Perseroan Terbatas dan KHUD hanyalah mengatur bentuk perseroan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 buah pasal dalam KHUD yang khusus mengatur soal PT.  
Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT.adalah suatu betul perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham,dalam mana para pemegang saham (persero) ikut serta dalam mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama,hanyalah PT itu sendiri sebagai suatu kesatuan yang menanggung persetujuan-persetujuan terhadap pihak ketiga dengan siapa iya melakukan hubungan perdagangan.

Cara Mendirikan PT
Berdasarkan pasal 38 ayat (1) yo pasal 36 (2) KUHD,PT harus didirikan dengan akte notaris,dengan ancaman tidak sah bila tidak ada demikian. Akte notaris ini adalah syarat mutlak untuk mensahkan pendirian PT. dengan demikian adanya Akte Notaris pendirian itu bukanlah sekedar untuk menjadi alat pembuktian belaka seperti halnya pada suatu perseroan Firma. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka PT.yang sudah didirikan tidak akan mendapatkan pengesahaan dari Menteri Kehakiman.

II.    KOPERASI
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan anggotanya dengan cara
menjualbarang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang0Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan Peran Koperasi :
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejaahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.    Berperan serta secarra aktif dalam upaya mempertinggi kualitass kehidupan manusia dan masyarakat.

Pendirian Koperasi
    Koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan (koperasi primer) maupun badan hukum itu sendiri (koperasi sekunder).namun untuk membentuk koperasi primer sekurang-kurangnya ada 20 orang ,sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnnya 3 koperasi. Usahanya koperasi adalah yang berkaitan lanngsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

III. YAYASAN
Yayasan adalah bdan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh  pengurus
dan didirikan untuk tujuan sosial.disebutkan juga dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001,yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu,yakni
1.     Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2.    Kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
3.    Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial,keagamaan,dan kemanusiaan
Berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 diberikan kemungkinan bagi pendiri yayasan untuk diwakilkan kepada orang lain berdasarkan surat kuasa ,pemberian kuasa tersebut dimaksudkan karena pada prinsipnya si pendiri harus hadir pada saat pembuatan akta pendirian, namun apabila ia berhalangan hadir pada saat pembuatan akta pendirian ia dapat diwakili oleh orang lain dengan membuat dan memberikan surat kuasa yang sah.

Pengurus
Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dam diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina. Dengan demikian,pengurus yayasan mempunyai tugas dan kewenangan melaksanakan kepengurusan dan perwakilan yang harus dijalankan semata-mata untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.

Pengawas
Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalakan kegiatan yayasan. Sementara  itu, pengawas terdiri dari seorang atau lebih dan dapat diangkat sebagai anggota pengawas hanyalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IV.  BADAN USAHA MILIK NEGARA
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan    oleh negara. Dalam pada itu,perusahaan negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modal seluruhnya mrupaan kekayaan negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Dengan demikian,perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri (kekayaan negara yang dipisahkan) dan tidak terbagi dalam saham-saham.
Jadi,badan usaha milik negara dapat berupa (berbentuk) perusahaan jawatan (perjan) atau deparment agency,perusahaan umum (perum) atau public corporation.

Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Deparment Agency
Perusahaan jawatan (Perjan) atau department agency adalah BUMN yang seluruh modalnya termassuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.Dalam hal ini,perusahaan jawatan (perjan) diatur dalam peraturan Pemerintah 6 Tahnun 2000 tentang Perusahaan Jawatan,setelah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 dalam tempo 2 tahnun harus berubah menjadi perusahaan umum atau perseroan.

Perjan mempunyai ciri-ciri pokok antara lain sebagai berikut :
a.   Menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat
b.   Merupakan bagian ddari departemen atau direktorat jendral atau direktorat atau pemerintahan daerah tertentu
c.   Mempunyai hubugan hukuum publik

Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
    Perusahaan umum (Perum) atau public corporation adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham,yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

DAFTAR PUSTAKA :
  Simanunsong, Advendi & Elsi Kartika Sari. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar