Nama : Kurnia Indah P
Kelas
: 2EB20
Npm
: 29213860
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Setiap pengusaha wajib untuk mendaftarkan
perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan
raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan
itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan
akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register
yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum
kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.
Selain yang disebutkan diatas,wajib daftar perusahaan
juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan
sangat penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber informasi atau
data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan
untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara
menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga merupakan
salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus
seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib daftar perusahaan juga memiliki berbagai
manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan
mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas,
meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan memiliki
tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
KETENTUAN WAJIB DASAR PERUSAHAAN
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah
a. Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah
pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
SIFAT DAN TUJUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
sifat dan Tujuan wajib daftar perusahaan diantaranya antara lain sebagi
berikut :
·
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan
lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha.
·
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu
perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan
·
Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan
·
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
·
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia
usaha
·
Terciptanya transparansi dalam dunia usaha.
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan,pendaftaran
dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau karyawannya..Apabila
kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang,maka pendaftaran dapat
dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan oleh orang lain
dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan tersebut.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar perusahaan antara
lain:
·
Badan usaha berbentuk perjan,sebab perusahaan ini
bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
· Setiap perusahaan
kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota
keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan
hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan
kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk
mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
·
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan
mencari profit:seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
·
Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
·
Badan hukum
·
Persekutuan
·
Perorangan
·
Perum
·
Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan
atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran
Perusahaan (KPP).
Caranya:
·
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
·
Membayar biaya administrasi
·
Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh
pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan:
a. Perusahaan Berbentuk PT :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data
Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
·
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan
(apabila ada).
·
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan
Hukum.
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama
atau penanggung jawab
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
·
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
·
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat
yang berwenang.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
/ pengurus.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
/ pengurus.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
/ pemilik.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu,
sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau
Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan
mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan
usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
HAL-HAL YANG DIDAFTARKAN
·
Pengenalan tempat
·
Data umum perusahaan
·
Legalitas perusahaan
·
Data pemegang saham
·
Data kegiatan perusahaan.
Perusahaan yang telah sah pendaftarannya diberikan tanda daftar perusahaan
yang berlaku untuk 5 tahun sejak dikeluarkannya dan wajib diperbaharui minimal
3 bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Ketentuan:
§
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha
berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran
perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
setelah kehilangan itu.
§
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan,
wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan
alasan perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3
bulan setelah terjadi perubahan itu.
§
Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa
perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik
atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
§
Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang,
kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror
berkewjiban untuk melaporkanya.
Daftar Pustaka :
·
http://www.sisminbakum.go.id/peraturan/Data/UU%20No%203%20%&%20Penj.php
·
http://www.hukumonline.com/pusatdata/view/node/75
·
Prof. Abdul Kadir Muhammad, S.H., 1999, Hukum
Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung