Rabu, 27 Mei 2015

Wajib Daftar Perusahaan

Nama : Kurnia Indah P
Kelas : 2EB20
Npm   : 29213860

DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Setiap pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.

Selain yang disebutkan diatas,wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.

Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.

Wajib daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

KETENTUAN WAJIB DASAR PERUSAHAAN

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah

a.       Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;

b.      Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

c.       Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

d.      Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

e.       Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

SIFAT DAN TUJUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

sifat dan Tujuan wajib daftar perusahaan diantaranya antara lain sebagi berikut :

·                mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari  suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.

·                Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan

·                Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
·                Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
·                Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha
·                Terciptanya transparansi dalam dunia usaha.

KEWAJIBAN PENDAFTARAN

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau karyawannya..Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang,maka pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan tersebut.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar perusahaan antara lain:

·                Badan usaha berbentuk perjan,sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.

·         Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.

·                Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.

·                Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
·                Badan hukum
·                Persekutuan
·                Perorangan
·                Perum
·                Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).
Caranya:

·                Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan

·                Membayar biaya administrasi

·                Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.

Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan:

a. Perusahaan Berbentuk PT :

·                Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
·                Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
·                Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
·                Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab
·                Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :

·                Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
·                Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
·                Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
·                Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

c. Perusahaan Berbentuk CV :

·                Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·                Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
·                Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

d. Perusahaan Berbentuk Fa :

·                Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·                Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
·                Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :

·                Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·                Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
·                Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

f. Perusahaan Lain :

·                Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·                Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
·                Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :

·           Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
·           Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
·           Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.

Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

HAL-HAL YANG DIDAFTARKAN

·            Pengenalan tempat
·            Data umum perusahaan
·            Legalitas perusahaan
·            Data pemegang saham
·            Data kegiatan perusahaan.

Perusahaan yang telah sah pendaftarannya diberikan tanda daftar perusahaan yang berlaku untuk 5 tahun sejak dikeluarkannya dan wajib diperbaharui minimal 3 bulan sebelum  tanggal berlakunya berakhir.

Ketentuan:
§   Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.

§   Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.

§   Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.

§   Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.

Daftar Pustaka :
·           http://www.sisminbakum.go.id/peraturan/Data/UU%20No%203%20%&%20Penj.php
·           http://www.hukumonline.com/pusatdata/view/node/75
·           Prof. Abdul Kadir Muhammad, S.H., 1999, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung


Senin, 27 April 2015

Bentuk - Bentuk Badan Usaha

Nama  : Kurnia Indah P
Kelas : 2EB20
Npm   : 29213860

BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk perusahan secara garis besar dapat diklasifikassikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan diliihat dari status hukumnnya.
1.   Bentuk-bentuk jika dilihat dari jumlah pemiliknya,terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan
a.    Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseoranagn atau seorang pengusaha.
b.    Perusahaan persekutuan
Perusahaan persekutuan adalahsuatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan
2.  Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan bukan badan hukum.
a.    Perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukuum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan mempunyai kepentingan pribadi anggotanya;mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya;punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya
b.    Perusahaan bukan badan hukum
Perusahaan bukan badan hukum adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut,biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan.

Sementara itu,di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan,yakni perusahaan swasta dan perusahaan negara
1.     Perusahaan swasta
Perusahaan swasta adalah perusahaan yang seluruh modalnya dmilki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah,terbagi dalam tiga perusahaan sswasta,antara lain
a.    Perusahan swasta nasional
b.    Perusahaan swasta asing,dan
c.    Perusahaan patungan /campuran
2.    Perusahaan negara adalah perusahaan yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada umumnya,perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara (BUMN), terdiri dari tiga bentuk,yaitu
a.    Perusahaan jawatan (Perjan)
b.    Perussahaan umum (Perum)
c.    Perusahaan perseroaan (Persero)

I. PERSEROAN TERBATAS (PT)
KUHD tidak memberikan definisi tentang Perseroan Terbatas dan KHUD hanyalah mengatur bentuk perseroan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 buah pasal dalam KHUD yang khusus mengatur soal PT.  
Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT.adalah suatu betul perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham,dalam mana para pemegang saham (persero) ikut serta dalam mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama,hanyalah PT itu sendiri sebagai suatu kesatuan yang menanggung persetujuan-persetujuan terhadap pihak ketiga dengan siapa iya melakukan hubungan perdagangan.

Cara Mendirikan PT
Berdasarkan pasal 38 ayat (1) yo pasal 36 (2) KUHD,PT harus didirikan dengan akte notaris,dengan ancaman tidak sah bila tidak ada demikian. Akte notaris ini adalah syarat mutlak untuk mensahkan pendirian PT. dengan demikian adanya Akte Notaris pendirian itu bukanlah sekedar untuk menjadi alat pembuktian belaka seperti halnya pada suatu perseroan Firma. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka PT.yang sudah didirikan tidak akan mendapatkan pengesahaan dari Menteri Kehakiman.

II.    KOPERASI
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan anggotanya dengan cara
menjualbarang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang0Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan Peran Koperasi :
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejaahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.    Berperan serta secarra aktif dalam upaya mempertinggi kualitass kehidupan manusia dan masyarakat.

Pendirian Koperasi
    Koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan (koperasi primer) maupun badan hukum itu sendiri (koperasi sekunder).namun untuk membentuk koperasi primer sekurang-kurangnya ada 20 orang ,sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnnya 3 koperasi. Usahanya koperasi adalah yang berkaitan lanngsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

III. YAYASAN
Yayasan adalah bdan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh  pengurus
dan didirikan untuk tujuan sosial.disebutkan juga dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001,yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu,yakni
1.     Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2.    Kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
3.    Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial,keagamaan,dan kemanusiaan
Berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 diberikan kemungkinan bagi pendiri yayasan untuk diwakilkan kepada orang lain berdasarkan surat kuasa ,pemberian kuasa tersebut dimaksudkan karena pada prinsipnya si pendiri harus hadir pada saat pembuatan akta pendirian, namun apabila ia berhalangan hadir pada saat pembuatan akta pendirian ia dapat diwakili oleh orang lain dengan membuat dan memberikan surat kuasa yang sah.

Pengurus
Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dam diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina. Dengan demikian,pengurus yayasan mempunyai tugas dan kewenangan melaksanakan kepengurusan dan perwakilan yang harus dijalankan semata-mata untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.

Pengawas
Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalakan kegiatan yayasan. Sementara  itu, pengawas terdiri dari seorang atau lebih dan dapat diangkat sebagai anggota pengawas hanyalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IV.  BADAN USAHA MILIK NEGARA
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan    oleh negara. Dalam pada itu,perusahaan negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modal seluruhnya mrupaan kekayaan negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Dengan demikian,perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri (kekayaan negara yang dipisahkan) dan tidak terbagi dalam saham-saham.
Jadi,badan usaha milik negara dapat berupa (berbentuk) perusahaan jawatan (perjan) atau deparment agency,perusahaan umum (perum) atau public corporation.

Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Deparment Agency
Perusahaan jawatan (Perjan) atau department agency adalah BUMN yang seluruh modalnya termassuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.Dalam hal ini,perusahaan jawatan (perjan) diatur dalam peraturan Pemerintah 6 Tahnun 2000 tentang Perusahaan Jawatan,setelah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 dalam tempo 2 tahnun harus berubah menjadi perusahaan umum atau perseroan.

Perjan mempunyai ciri-ciri pokok antara lain sebagai berikut :
a.   Menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat
b.   Merupakan bagian ddari departemen atau direktorat jendral atau direktorat atau pemerintahan daerah tertentu
c.   Mempunyai hubugan hukuum publik

Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
    Perusahaan umum (Perum) atau public corporation adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham,yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

DAFTAR PUSTAKA :
  Simanunsong, Advendi & Elsi Kartika Sari. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia

   

Sabtu, 28 Maret 2015

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


Nama : Kurnia Indah Puspita
Kelas  : 2 EB 20
NPM   : 29213860
PENGERTIAN  HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
  I.    PENGERTIAN HUKUM
1.1  APAKAH SEBENARNYA HUKUM ITU ?
Pernyataan ini yang mulai timbul pada setiap orang yang mulai mempelajari Ilmu Hukum. Dahulu orang biasanya menjawaab pertanyaan ini dengan memberikan definnisi yang indah-indah.
      Definisi memang berharga, lebih-lebih jika definisi itu adalah hasil pikiran dan penyelidikan sendiri yakni definisi yang dirumuskan pada akhir pelajaran.
     Juga definisi pada permulaan pelajaran ada manfaatnya,karena pda saat itu diberikan sekedar pengertian pada orang yang baru memulai mempelajari ilmu pengetahuan.
     Menurut prof. Mr. LJ. Van Apeldoom dalam bukunya yang berjudul ”Inleiding tot de studie van het Nederlandse Rect (terjemahan Oetarid Sdino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum),bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu.
     Definisi tentang Hukum,kata prof. Van Apeldoom,adalah sangat sulit untuk dibuat karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai kenyataannya.
     Kurang lebih 200 tahun yang lalu Immanuel Khant pernah menulis sebaga berikut: “Noch suchen die Juristen eine Definition ju ihrem begriffe von recht” (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum.

1.2  DEFINISI HUKUM SEBAGAI PEGANGAN
Sesungguhnya apabila kita meniliti benar-benar, akan sukar bagi kita untuk memberikan definisi tentang hukum,sebab para sarjana hukum sendiri belum dapet merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak.
     Tetapi walaupun tak mungkin diadakan suatu batasan yang lengkap apakah hukum itu,namun Drs. E Utrecth, SH Dalam bukunya yang berjudul ”pengantar dalam Hukum Indonesia” (1953) telah mencoba suatu batasan,yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang menjalani Ilmu Hukum.
     Hanya diingatkan bahwa definisi yang diberikan Drs. E. Utrect, SH itu merupakan pegangan semata yang maksudnya menjadi satu pedoman bagi setiap wisatawan hukum yang sedang bertamasya di alam hukum
     Utrect memberikan batasan Hukum sebagai berikut : “hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”

1.3  UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari beberapa perumusan tentang hukum,unsur hukum meliputi :
a.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.    Peraturan itu bersifat memaksa
d.    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

1.4  CIRI-CIRI HUKUM
Untuk dapat mengenal hukuum itu kita dapat mengenall ciri-ciri hukum yaitu:
a.    Adanya perintah dan/atau larangan
b.    Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang

  II.    TUJUAN HUKUM
Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat,diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu sendiri.
       Peraturan-peraturan yang bersifat mengatur dan memkasa anggota masyarakat untuk patuhmentaatinya,menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiaap perhubungan dalam masyaraat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
       Setiap pelanggaran hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan
       Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat,maka peraturan-peraturan hukum yang ada terus harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-assas keadilan dari masyarakat tersebut

 III.      SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegass dan nyata.
Sumber hukum itu dapat dkita tinjau dari ssegi material dan segi formal :
1.     Sumber-sumber hukum material,dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.
Contoh :
a.    Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum
b.    Seorang ahli kemasyarakatan (sosiologi) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah peritiwa-peristiwa yang terjadi di masyarakat.
2.    Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a.    Undang-undang (statue)
b.    Kebiasaan (costum)
c.    Keputusan-keputusan Hakim (jurisprudentie)
d.    Traktat (treaty)
e.    Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

 IV.        KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara :
1.     Hukum Tertulis (Statue Law = Written Law),yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.    Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law),yaitu Hukum yang masih hidup dalamm keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis,ada yang dikodefikasikan dan yang belum dikodefikasikan.
Kodefikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalan kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
3.    Contoh Kodefikasi Hukum..
a.    Di Eropa :
1) Corpus luris Civilis (mengenai hokum perdata yang diusahakan oleh Kaisar justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567
2) Code Civil (mengenai hokum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napole on di Prancis dalam tahun 1604.

b.    Di Indonesia : 1) Kitab Undang-undang Hukum sipil (1 Mei 1948)
     2) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
     3) Kitab Undang-undang Hukum pidana (1 Januari 1918)
4) Kitab Undang-undang Hukum acara pidana dana (KUHP) 31 Desember 1918
V. KAIDAH (NORMA)
      Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum yakni orang maupun badan hokum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma,baik yang bersifat formal maupun non formal. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban didalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkin seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai orang lain.oleh karena itu,norma adalah sesuatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.
Sementara itu,didalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang ditetapkan dilingkungan masyarakat sebagai aturan yang memengaruhi tingkah laku manusia,yaitu norma agama,norma kesopanan dan norma hukum.
1.     Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah,larangan,dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hokum yang diberikan Tuhan YME
2.    Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal
3.    Norma Kesopanan
Norma Kespanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tantanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4.    Norma  Hukum
Norma Hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

VI.   Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
1.1    Pengertian Ekonomi
Menurut M.Manulang,ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran(kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya,baik barang-barang maupun jasa).
1.2    Hukum Ekonomi
                                 Dalam pada itu,hokum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hokum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentigan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hokum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai aspek berikut.
1.     Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan dan hukum ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.     Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi tersebut.

DAFTAR PUSTAKA :
·         Neltje F.Katuuk. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Penerbit Gunadarma
·         Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H. & Avendi Simanunsong, S.H.,M.M. Hukum Dalam Ekonomi,Jakarta: Penerbit PT Grasindo