Nama : Kurnia Indah
P
Kelas : 2EB20
Npm : 29213860
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk perusahan secara garis besar dapat
diklasifikassikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan diliihat dari status
hukumnnya.
1. Bentuk-bentuk
jika dilihat dari jumlah pemiliknya,terdiri dari perusahaan perseorangan dan
perusahaan persekutuan
a. Perusahaan
perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu
perusahaan yang dimiliki oleh perseoranagn atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan
persekutuan
Perusahaan persekutuan adalahsuatu
perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam
satu persekutuan
2. Bentuk-bentuk
perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan
hukum dan bukan badan hukum.
a. Perusahaan
berbadan hukum adalah sebuah subjek hukuum yang mempunyai kepentingan sendiri
terpisah dari kepentingan mempunyai kepentingan pribadi anggotanya;mempunyai
harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya;punya tujuan yang terpisah
dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas
kepada nilai saham yang diambilnya
b. Perusahaan
bukan badan hukum
Perusahaan bukan badan hukum adalah
harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban
perusahaan tersebut,biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan.
Sementara
itu,di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan,yakni perusahaan swasta
dan perusahaan negara
1. Perusahaan
swasta
Perusahaan swasta adalah perusahaan
yang seluruh modalnya dmilki oleh swasta dan tidak ada campur tangan
pemerintah,terbagi dalam tiga perusahaan sswasta,antara lain
a. Perusahan
swasta nasional
b. Perusahaan
swasta asing,dan
c. Perusahaan
patungan /campuran
2. Perusahaan
negara adalah perusahaan yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki
negara. Pada umumnya,perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara
(BUMN), terdiri dari tiga bentuk,yaitu
a. Perusahaan
jawatan (Perjan)
b. Perussahaan
umum (Perum)
c. Perusahaan
perseroaan (Persero)
I. PERSEROAN
TERBATAS (PT)
KUHD
tidak memberikan definisi tentang Perseroan Terbatas dan KHUD hanyalah mengatur
bentuk perseroan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 buah pasal
dalam KHUD yang khusus mengatur soal PT.
Pada
umumnya orang berpendapat bahwa PT.adalah suatu betul perseroan yang didirikan
untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi
atas saham-saham,dalam mana para pemegang saham (persero) ikut serta dalam
mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat
oleh nama bersama,hanyalah PT itu sendiri sebagai suatu kesatuan yang
menanggung persetujuan-persetujuan terhadap pihak ketiga dengan siapa iya melakukan
hubungan perdagangan.
Cara Mendirikan PT
Berdasarkan
pasal 38 ayat (1) yo pasal 36 (2) KUHD,PT harus didirikan dengan akte
notaris,dengan ancaman tidak sah bila tidak ada demikian. Akte notaris ini
adalah syarat mutlak untuk mensahkan pendirian PT. dengan demikian adanya Akte
Notaris pendirian itu bukanlah sekedar untuk menjadi alat pembuktian belaka
seperti halnya pada suatu perseroan Firma. Apabila syarat ini tidak terpenuhi
maka PT.yang sudah didirikan tidak akan mendapatkan pengesahaan dari Menteri
Kehakiman.
II. KOPERASI
Koperasi
adalah perserikatan yang memenuhi keperluan anggotanya dengan cara
menjualbarang keperluan sehari-hari
dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi
diatur dalam Undang0Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Jadi,
koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan
pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan Peran Koperasi :
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejaahteraan ekonomi dan
sosialnya.
b. Berperan
serta secarra aktif dalam upaya mempertinggi kualitass kehidupan manusia dan
masyarakat.
Pendirian Koperasi
Koperasi
dapat didirikan oleh orang perseorangan (koperasi primer) maupun badan hukum
itu sendiri (koperasi sekunder).namun untuk membentuk koperasi primer
sekurang-kurangnya ada 20 orang ,sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk
oleh sekurang-kurangnnya 3 koperasi. Usahanya koperasi adalah yang berkaitan
lanngsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota.
III. YAYASAN
Yayasan
adalah bdan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus
dan didirikan untuk tujuan
sosial.disebutkan juga dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001,yayasan
merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi
kriteria dan persyaratan tertentu,yakni
1. Yayasan
terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2. Kekayaan
yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
3. Yayasan
mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial,keagamaan,dan kemanusiaan
Berdasarkan
Pasal 10 Ayat 1 diberikan kemungkinan bagi pendiri yayasan untuk diwakilkan
kepada orang lain berdasarkan surat kuasa ,pemberian kuasa tersebut dimaksudkan
karena pada prinsipnya si pendiri harus hadir pada saat pembuatan akta
pendirian, namun apabila ia berhalangan hadir pada saat pembuatan akta
pendirian ia dapat diwakili oleh orang lain dengan membuat dan memberikan surat
kuasa yang sah.
Pengurus
Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.pengurus adalah
orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dam diangkat oleh
pembina berdasarkan keputusan rapat pembina. Dengan demikian,pengurus yayasan
mempunyai tugas dan kewenangan melaksanakan kepengurusan dan perwakilan yang
harus dijalankan semata-mata untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Pengawas
Pengawas
adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat
kepada pengurus dalam menjalakan kegiatan yayasan. Sementara itu, pengawas terdiri dari seorang atau lebih
dan dapat diangkat sebagai anggota pengawas hanyalah orang perseorangan yang
mampu melakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. BADAN
USAHA MILIK NEGARA
Badan
usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan oleh
negara. Dalam pada itu,perusahaan negara adalah semua perusahaan dalam bentuk
apa pun yang modal seluruhnya mrupaan kekayaan negara Republik Indonesia,
kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Dengan
demikian,perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya
merupakan kekayaan sendiri (kekayaan negara yang dipisahkan) dan tidak terbagi
dalam saham-saham.
Jadi,badan
usaha milik negara dapat berupa (berbentuk) perusahaan jawatan (perjan) atau
deparment agency,perusahaan umum (perum) atau public corporation.
Perusahaan Jawatan (Perjan) atau
Deparment Agency
Perusahaan
jawatan (Perjan) atau department agency adalah BUMN yang seluruh modalnya
termassuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan.Dalam hal ini,perusahaan jawatan (perjan) diatur dalam peraturan
Pemerintah 6 Tahnun 2000 tentang Perusahaan Jawatan,setelah Undang-Undang Nomor
19 tahun 2003 dalam tempo 2 tahnun harus berubah menjadi perusahaan umum atau
perseroan.
Perjan
mempunyai ciri-ciri pokok antara lain sebagai berikut :
a. Menjalankan
public service atau pelayanan kepada masyarakat
b. Merupakan
bagian ddari departemen atau direktorat jendral atau direktorat atau
pemerintahan daerah tertentu
c. Mempunyai
hubugan hukuum publik
Perusahaan
Umum (Perum) atau Public Corporation
Perusahaan
umum (Perum) atau public corporation adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki
negara dan tidak terbagi atas saham,yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA :
Simanunsong,
Advendi & Elsi Kartika Sari. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : Gramedia
Widiasarana Indonesia