Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan
putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air)
dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak
bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena
“force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease
Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian
tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13
Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC
mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan
gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat
yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup
utang.
Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon,
ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif,
pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan
itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya
kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1
Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia
Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian.
Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan
untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap.”
Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah
menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun
menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa
berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada
Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah
membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air
diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).
“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan
Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani
penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry
saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air.
“Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan
antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.
Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut
siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan
serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggung jawab.
Analisis :
· Siapa yang melakukan:
Pihak PT METRO
BATAVIA (Batavia Air)
· Jenis Pelanggaran :
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13
Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC
mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan
gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat
yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup
utang.
· Bagaimana :
Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”.
Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation
(ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi
persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
· Dampak/ Akibat :
Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang
dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak
bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan, dan calon penumpang (Pembeli
tiket) Batavia Air menjadi terlantar pada hari hari berikutnya.
· Tindakan Pemerintah :
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada
Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah
membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air
diharus siaga di bandara seluruh Indonesia.
· Kesimpulan :
Pendapat saya pribadi ketika melihat pelanggaran berikut ini adalah
Kurangnya pertimbangan dari pihak manajemen Batavia Air untuk mengambil suatu
keputusan, apakah yang di sebutkan sebagai pengambilan keputusan sebagai
strategi pemenang tender dalam proyek Haji tersebut sudah Pihak Batavia Air
sudah mampu bersaing dengan Perusahaan perusahaan Penerbangan lain yang ikut
persaing Tender Pemerintah. Jika Tidak mampu menangani proyek pemerintah
tersebut tentunya akan menjadi Bomerang bagi pihak manajemen yang sudah
mengorbankan asetnya dan terikat janji untuk memenangkan Tender tersebut.
· Undang undang yang dilanggar :
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang
Kepailitan
1. Pasal 4, hak
konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa”
Ayat 3 : “hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa”
2. Pasal 7,
kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 :
“memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memper
dagangkan barang
dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
4. Pasal 19
Ayat 1 : “Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 :
“Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
tanggal transaksi”
· Sumber:
Link Referensi :
http://news.loveindonesia.com/en/news/detail/150322/pailit-batavia-air-diminta-siaga-di-seluruh-bandara
http://www.tempo.co/read/news/2013/01/30/090458040/p-Ini-Penyebab-Batavia-Air-Dinyatakan-Pailit