Nama : Kurnia Indah Puspita
Kelas : 2EB20
NPM : 29213860
1.1
Manajemen Koperasi
a. Koperasi
Menurut UU No. 25/1992,
Koperasi didefinisikan sebagai
“Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan azas kekeluargaan.
b. Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama,
berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya
sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen.
1.2 Pengertian Organisasi
a. Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut
Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk
dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha
perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
·
Badan usaha
yang melayani anggota dan masyarakat.
b.
Bentuk
organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk
organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub
sistemnya terdiri dari :
·
Anggota
Koperasi
·
Badan
usaha Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
Dari
pengertian para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa organisasi koperasi adalah
suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah
koperasi. Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang
merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan
koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan
individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
c.
Bentuk
organisasi di Indonesia
Struktur
Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi
koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun
kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur
organisasi koperasi yaitu :
1.
Rapat anggota
biasanya membahas :
·
Penetapan anggaran dasar
·
Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
·
Rencana
kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan
pertanggungjawaban
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
2.
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola
koperasi dan anggota
·
Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·
Menyelenggarakan
rapat anggota
·
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·
Memelihara
daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang,
yaitu :
·
Mewakili
koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan
koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
3.
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
·
Dan
Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus.
1.3
Hierarki
Tanggungjawab
Hierarki
tanggung jawab dalam koperasi adalah sebagai berikut :
·
Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju
mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal
29 ayat (2).
· Pengelola
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·
Pengawas
Pengawas adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
1.4
Pola Manajemen
Terdapat
pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun
lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
·
Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi
dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha
koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan
pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun
sekali.
·
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat
anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan
rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
·
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi
pengurus dan pengwas adalah sama.
·
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari
tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari
sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga
unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat
perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus,
dan Pengawas
Daftar
Pustaka :
· Ninik Widiyanti. Manajemen
Koperasi. (Jakarta : PT. Renerka Cipta, 1994). H. 84-85.
· Simatupang. T. B.Puspa Ragam Manajemen
Indonesia Dan Bisnis Cina Di Asia Tenggara (Jakarta:Pt. Pustaka Binaman
Presindo, 1992) Hal 16-18
· Team Universitas gajah Mada, Koperasi
Sebuah Pengantar, Departemen Koperasi(Jakarta : T.P 1987). H. 253