Nama : Kurnia Indah Puspita
NPM : 29213860
Kelas : 2EB20
ORGANISASI DAN
MANAJEMEN KOPERASI
A. Definisi
Organisasi Koperasi
1. Menurut
Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau
social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari
organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha
perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
Badan usaha
yang melayani anggota dan masyarakat.
2. Menurut
Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan
jasa).
Dari pengertian para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Sebagai
organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan
anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya
orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya
pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta
kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya
kegiatan
5. Adanya
aturan main berdasarkan prinsip koperasi
B. Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Untuk
mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang
menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat
dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan
tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
Ropke dalam
bukunya The Economic Theory of Cooveratives mengidentifikasi
ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
a) Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai
kelompok koperasi.
b) Terdapat
anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi
sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok
koperasi.
c) Anggota
yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang
disebut sebagai perusahaan koperasi.
d) Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota dalam kegiatan ekonominya.
Jika
diperhatikan ciri-ciri tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa organisasi
koperasi terdiri dari:
a) Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
b) Badan
usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas
koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui
perusahaan koperasi.
c) Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggota maupun bukan anggota.
Struktur
organisasi koperasi di Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi
koperasi, yaitu meliputi rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola.
* Rapat
anggota biasanya membahas :
Penetapan
anggaran dasar
Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
Rencana kerja,
rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
Pengesahan
pertanggungjawaban
Pembagian SHU
Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
* Pengurus
biasanya melakukan kegiatan :
Mengelola
koperasi dan anggota
Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
Menyelenggarakan
rapat anggota
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggungjawaban
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
Memelihara
daftar anggota & pengurus
* Pengurus juga
memiliki wewenang, yaitu :
Mewakili
koperasi di luar dan di dalam pengadilan
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
Memanfaatkan
koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
* Pengawas
memiliki kegiatan sebagai berikut :
Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola
adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
C. Hierarki
Tanggungjawab
Hirarki
tanggung jawab dalam koperasi adalah sebagai berikut :
Pengurus
Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari
pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan
rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini
ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
Pengelola
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pola Manajemen
Terdapat
pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun
lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
·
Rapat
Anggota merupakan
pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis
dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota
diselenggarakan setahun sekali.
·
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat
anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan
rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
·
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di
pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan
pengwas adalah sama.
·
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari
tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari
sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari
tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau
alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota,
Pengurus, dan Pengawas
Daftar Pustaka
·
Ninik
Widiyanti. Manajemen Koperasi. (Jakarta : PT. Renerka Cipta, 1994).
H. 84-85.
· Simatupang.
T. B.Puspa Ragam Manajemen Indonesia Dan Bisnis Cina Di Asia Tenggara (Jakarta:Pt.
Pustaka Binaman Presindo, 1992) Hal 16-18.
· Team
Universitas gajah Mada, Koperasi Sebuah Pengantar, Departemen Koperasi(Jakarta
: T.P 1987). H. 253
·
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/pola-manajemen-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar