Tulisan
Pengantar Bisnis 3
Judul : Bisnis Secara Waralaba (franchising)
Kelas : 1EB22
Nama : Kurnia Indah Puspita
Npm : 29213860
I.
Pendahuluan
Waralaba (Franchise)
adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan
menurut pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak
diberikan hak memanfaatkan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI). Franchising/waralaba pada dasarnya adalah suatu konsep
pemasaran yang melaju sangat cepat namun tidak mudah untuk mencapai suatu
keberhasilan dari bisnis franchising itu sendiri. System bisnis waralaba
memiliki banyak kelebihan misalnya pada pendanaan, sumber daya manusia (SDM),
manajemen dan tingkat kesulitan dalam pemasarannya., kecuali jika pemilik usaha
tersebut mau berbagi dengan pihak lain. Bisnis waralaba cukup dikenal dengan
jalur distribusinya yang efektif untuk mendekatkan produknya kepada para
konsumen melalui tangan-tangan para pebisni.
Hal menarik dari Bisnis
Franchise yang semakin maju adalah banyaknya usaha yang di tawarkan kepada para
konsumen dengan berbagai jenis prduk barang dan jasa. Misalnya makanan
modern/fastfood yang pemasarannya dilakukandi pusat-pusat pertokoan atau di
pingir-pinggir jalan perkotaan yang sangat mudah di jangkau oleh masyarakat.
Contoh bisnis waralaba pastinya sangat mudah ditemukan dan seringkali
kita jumpai seperti Mc. Donal, Pizza Hut, Pizza Hut dan lain lain.
II.
ISI
Waralaba
atau franchising dari bahasa dari bahasa prancis untuk kejujuran atau kebebasan
adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Selain
pengertian waralaba perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud :
Ø Franchisor atau pemberi waralaba
adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan
atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
Ø Franchisee atau penerimaan
waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaaan intelektual atau penemuan
ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba
v Sejarah Franchise
Franchise Indonesia dimulai dengan hadirnya brand franchise Asing
speperi KFC, Mc. Donald, Dunkin Donuts dan brand lainnya. Dan kemudian
terjadilah proses perbandingan (benchmarking). Lalu timbulah franchise lokal
dan tumbuh sampai saat ini dan mengalami kejayaan.
Pertumbuhan
franchise di Indonesia yang ternyata mempunyai sejarah yang cukup panjang dan
berliku. Berawal dari sebuah pemikiran bahwa franchise sukses dapat memacu
perekonomian di Negara maju seperti Amerika dan di Negara maju lainnya.
Franchise juga dapat memberikan lapangan pekerjaan untuk para tenaga
kerja. Maka dimulailah sebuah usaha untuk mendata usaha franchise yang ada di
Indonesia usaha franchise yang ada di Indonesiayang menggandeng International
Labour Organization (ILO).
Untuk proses
di lapangannya sendiri berupa pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data-data
dilaksanakan oleh LPPM (Lembaga Pengembangan dan Pendidikan Managemen dengan
melakukan“BaselineStudy.”
Sementara dari ILO sendiri mendatangkan seorang pakar franchise dari Amerika Mr. Martin Mendelsohn, untuk mempelajari, menganalisa situasi dan kondisi untuk merekomendasikan jalan/cara yang akan ditempuh. “Saya pertama kali datang ke Indonesia sekitar tahun 1999 atas permintaan dari ILO untuk memberikan saran kepada pemerintah tentang bagaimana mendorong pertumbuhan franchising dan membantu membentuk sebuah asosiasi franchise,” ujar orang yang sudah dua kali berkunjung ke Indonesia ini. Semenjak kedatangannya ke Indonesia, telah melibatkan banyak usaha local dalam pertemuan-pertemuan koordinasi maupun dalam diskusi bilateral untuk selalu melibatkan pihak swasta di Indonesia.
Sementara dari ILO sendiri mendatangkan seorang pakar franchise dari Amerika Mr. Martin Mendelsohn, untuk mempelajari, menganalisa situasi dan kondisi untuk merekomendasikan jalan/cara yang akan ditempuh. “Saya pertama kali datang ke Indonesia sekitar tahun 1999 atas permintaan dari ILO untuk memberikan saran kepada pemerintah tentang bagaimana mendorong pertumbuhan franchising dan membantu membentuk sebuah asosiasi franchise,” ujar orang yang sudah dua kali berkunjung ke Indonesia ini. Semenjak kedatangannya ke Indonesia, telah melibatkan banyak usaha local dalam pertemuan-pertemuan koordinasi maupun dalam diskusi bilateral untuk selalu melibatkan pihak swasta di Indonesia.
v Defenisi
waralaba atau franchise menurut para ahli :
Definisi waralaba
versi Menperindag
1. Waralaba
menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.
259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran
Usaha Waralaba, yaitu waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak
diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain
dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka
menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa.
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
2. Definisi waralaba versi Pakar
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap waralaba. Campbell Black dalam bukunya Black’’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.
David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
2. Definisi waralaba versi Pakar
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap waralaba. Campbell Black dalam bukunya Black’’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.
David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.
Sedangkan
menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai
sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang
(franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk
menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang
disepakati.
v Beberapa hal
yang perlu di pertimbangkan ketika seseorang memutuskan untuk terjun ke dalam
bisnis waralaba atau franchising ada 19
komponen yang dijadikan dasar memilih :
1. Jenis pekerjaan 11.
Posisi dalam industri
2. Pelatihan/pendidikan kursus 12. Bantuan
pemilihan lokasi
3. Jumlah karyawan 13. Fasilitas
desain dan kontruksi
4. Persyaratan inventory 14. Pelatihan
5. Ketahanan terhadap 15.
Dukungan grand opening flukturasi
ekonomi
6. Syarat modal untuk memulai 16. Dukungan operasional yang
7. Tingkat pertumbuhan berkesinambung
8. Tingkat keuntungan dan 17. Wilayah waralaba ekslusif
kondisi keuangan
9. Lama berada dalam bisnis 18.
Franchise fee
10. Cakupan
jaringan waralaba 19. Pembiyaan sebuah waralaba
v Syarat-syarat sebuah bisnis yang bisa
difranchisekan ada tiga yaitu:
a.
Profitable, secara terbukti unit bisnis mampu menghasilkan
keuntungan, sehingga menarik bagi para calon franchisee.
b.
Unique, unit bisnis yang difranchisekan harus memiliki
uniqueness (keunikan) tertentu yang dapat digunakan sebagai positioning dan
penyelamat dari potensi persaingan.
c.
Brand, unit bisnis yang difranchisekan harus memiliki tingkat
pengenalan brand (brand awareness) yang cukup, sehingga mudah bagi para
franchisee untuk memasarkan produk dan jasanya.
v Keuntungan dan Kerugian
Franchisee dan Franchisor
Keuntungan
Ø Bagi Franchisor (perusahaan
induk) :
1. Produk atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang baru.
2. Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3. Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4. Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.
1. Produk atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang baru.
2. Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3. Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4. Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.
Ø Bagi Franchisee (pemilik
hak-jual) :
1. Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
2. Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3. Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.
1. Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
2. Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3. Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.
v
Kerugian bagi franchisee (pemilik
hak-jual) :
1. Biaya startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
2. Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
3. Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
4. Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.
Penghasilan yang terus mengalir ke franchisor dari royalti dan penjualan masukan kepada franchisee yang lebih penting adalah sumber pendapatan dari biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan demikian, franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama lain.
1. Biaya startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
2. Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
3. Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
4. Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.
Penghasilan yang terus mengalir ke franchisor dari royalti dan penjualan masukan kepada franchisee yang lebih penting adalah sumber pendapatan dari biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan demikian, franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama lain.
v MANFAAT
BISNIS WARALABA
Ø Manfaat bagi
franchisor
1.
Pengembangan
usaha dengan biaya yang relatif murah
2.
Pontensi
passive income yang cukup besar
3.
Efek bola
salju dalam dalam hal brand awareness dan brand equity usaha anda
4.
Terhindar
dari undang-undang anti monopoli
Ø Manfaat bagi franchisee :
1.
Memperkecil
resiko kegagalan usaha
2.
Menghemat
waktu,tenaga dan dana untuk proses trial & error
3.
Member
kemudahan dalam oprasional usaha
4.
Penggunaan
nama merek yang sudah lebih dikenal dengan masyarakat
III.
Penutup
Franchise adalah hubungan
kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses (mempunyai merek dagang
ternama) dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut
dengan tujuan memperluas usahanya dan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang
usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen. Franchise juga
merupakan bisnis yang cukup mudah untuk mendapatkan keuntungan, terutama bagi
franchisor karena franchisor tidak perlu membuang biaya yang berlebih untuk
membuka cabang baru di tempat lain untuk mengembangkan bisnisnya. Melainkan
cukup dengan bisnis franchise usahanya dapat berkembang di berbagai tempat.
IV.
Daftar Pustaka
eBook : Sonny Sumarsono. 2009 . Manajemen Bisnis
Waralaba. Jember .Graha ilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar