Nama : Kurnia Indah P
NPM :
29213860
Kelas : 2EB20
v
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip
koperasi ( coorperative principles ) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang
berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.Disini
terdapat berbagai pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi.
ØBerikut
ini disajikan prinsip-prnsip koperasi yang paling sering di kutip :
1.
Prinsip munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip :
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini
menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
( providing the education of the members in
cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
3. Prinsip Reiffeisen
Freidrich
William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip
reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
4. Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman
seorang ahli hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk
memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan
industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip
Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
5. Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3
− Sebagai usaha cadangan
− Sebagian untuk masyarakat
− Sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network).
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3
− Sebagai usaha cadangan
− Sebagian untuk masyarakat
− Sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network).
v
Prinsip-Prinsip
Koperasi Indonesia
Berdasarkan UU
No. 25 tahun 1992, koperasi Indonesia memiliki pengertian sebagai suatu badan
usaha yang anggotanya bersifat individu atau badan hukum koperasi yang
kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi. Koperasi Indonesia adalah sebagai
gerakan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan asas kekeluargaan. Prinsip
koperasi dicantumkan pada UU No. 12 tahun 1967 juncto UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi Indonesia sama persis dengan yang
berlaku di internasional, hanya memiliki tambahan pada masalah pembagian
SHU.Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta
penjelasannya, selengkapnya adalah
sebagai berikut:
1. Keanggotaan koperasi di Indonesia bersifat
sukarela dan terbuka.
Yaitu Siapapun yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART)
koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi
anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila
hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti
bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk
apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan koperasi dijalankan dengan cara
demokrasi
Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilaksanakan
dengan seadil-adilnya berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi.
Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding
(proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan
simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
Transaksi anggota tercatat di koperasi.Persentase SHU
yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa dalam koperasi bersifat
terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu,
anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih
dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam
bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk
dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian harus ada dalam koperasi
Kemandirian berarti koperasi tidak
bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
Modal sendiri yang berasal dari anggota.Pengelola
sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. AD dan ART sendiri,
Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25
tahun 1992.
6. Adanya pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip
koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi
ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan.
Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7. Adanya kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat
lokal, nasional ataupun internasional.Di Indonesia, koperasi-koperasi primer
bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
v DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar