TUGAS MINGGU 3 :
1 . Jelaskan Bentuk Perusahaan dan beri 5 contoh CV, PT,
YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING PERSEROAN TERBATAS NEGARA ?
CV (Commanditaire Vennootschaap)
CV adalah suatu bentuk badanusaha bisnis yang didirikan oleh
dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan
yang berbeda-beda antara setiap anggotanya.
Contoh CV : CV TERPAL CAHAYA MAS ABADI, CV SUMBER MAS BALI,
CV PUTRA MANDIRI , CV RION PUTRA PERKASA,CV JAVA CENTRA
PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan
kewajiban sendiri secara terpisah darikekayaan pribadi masing-masing serta
keanggotaan perserooan ditunjukan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan .
Contoh PT : PT BANK INDONESIA Tbk, PT KRAFT INDONESIA, PT KAO, PT UNILEVER, PT
BEIERSDORF INDONESIA
Yayasan
Yayasan adalah badan hokum yang mempunyai mkasud dan tujuan
yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Contoh Yayasan : Kick Andy Foundation, Yayasan Pendidikan
Islam dan Sosial Siti Hajar (Bandung), Yayasan Anak Emas Denpasar Bali, Yayasan
Dompet Dhuafa (DD), Yayasan Jantung Indonesia (YJI).
Koperasi
Adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Contoh: PKPN,KUD,Kopindosat(Koperasi Pegawai Indosat),BUUD,Koperasi
Serba Usaha
Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerusakan, kerugian atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.
Contoh Asuransi : Asuransi ABRI (ASABRI), Asuransi Kesehatan
Indonesia (ASKES), Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), Jamsostek, Asuransi Jasa
Raharja.
Leasing
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Contoh Leasing : Bussan Auto Finance (BAF), Adira Finance, Al
Ijarah Indonesia Finance (ALIF), International Lease Finance Corporation
(ILFC).
Perseroan Terbatas Negara
Pesero merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara
yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi
dari PN yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak
swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan
faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.
Contoh Persero : PT (Persero) PK Blabak, PT (Persero) Pupuk
Kujang, PT (Persero) Aneka Gas dan Industri.
2. Sebutkan dan jelaskan tentang lembaga
Keuangan di Indonesia ?
Lembaga keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan).
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Lembaga keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan).
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
3. Apa yang dimaksud merger , kartel , Joint venture ?
- Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dengan membeli atau mengambil asset dan segala hutang perusahaan yang di merger. Biasanya perusahaan yang mengambil atau membeli, memiliki saham 50 % atau lebih saham perusahaan tersebut.
- Kartel : kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.
- Joint venture adalah bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar