Sabtu, 12 November 2016

HOBBYY KE 2


Hello guys..
Saya ingin bercerita lagi tentang hobby saya yaitu menyanyi ,saya sangat senang menyanyi lagu-lagu campuran dari musik pop sampai musik dangdut , karena menyanyi adalah hal yang paling menyenangkan untuk dilakukan, saya paling suka menyalurkan suara saya di tempat karoeke  merasa tenang, nyaman, dan damai bila saat sedang bernyanyi .secara tidak langsung dapat kita rasakan walaupun sedang tidak terjadi pada kita.
bernyanyi menurut saya , bisa menjadi alternatif untuk menghilangkan stress atau kejenuhan.
Dapat menyegarkan diri kita saat sedang merasa bosan dan merasa tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Pelanggaran Etika Bisnis



Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,  PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.

Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

            Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.

Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap.”

Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).

“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).

Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.

Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggung jawab.


Analisis :

·         Siapa yang melakukan:

Pihak PT METRO BATAVIA (Batavia Air)

·         Jenis Pelanggaran :

Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

·         Bagaimana :

Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

·         Dampak/ Akibat :

Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan, dan calon penumpang (Pembeli tiket) Batavia Air menjadi terlantar pada hari hari berikutnya.

·         Tindakan Pemerintah :

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia.

·         Kesimpulan :

Pendapat saya pribadi ketika melihat pelanggaran berikut ini adalah Kurangnya pertimbangan dari pihak manajemen Batavia Air untuk mengambil suatu keputusan, apakah yang di sebutkan sebagai pengambilan keputusan sebagai strategi pemenang tender dalam proyek Haji tersebut sudah Pihak Batavia Air sudah mampu bersaing dengan Perusahaan perusahaan Penerbangan lain yang ikut persaing Tender Pemerintah. Jika Tidak mampu menangani proyek pemerintah tersebut tentunya akan menjadi Bomerang bagi pihak manajemen yang sudah mengorbankan asetnya dan terikat janji untuk memenangkan Tender tersebut.

·         Undang undang yang dilanggar :

Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan

1. Pasal 4, hak konsumen adalah :

Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”

2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :

Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

3. Pasal 8

Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memper
dagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”

4. Pasal 19

Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal   transaksi”

·         Sumber:

Link Referensi : http://news.loveindonesia.com/en/news/detail/150322/pailit-batavia-air-diminta-siaga-di-seluruh-bandara
 http://www.tempo.co/read/news/2013/01/30/090458040/p-Ini-Penyebab-Batavia-Air-Dinyatakan-Pailit

Jumat, 14 Oktober 2016

HobbyKu

Nama saya Kurnia Indah puspita , lahir diBekasi 25 april 1995,saya anak  jurusan akuntansi di universitas gunadarma Bekasi. kali ini saya akan menulis tentang hoby. Menurut saya hoby itu adalah sesuatu hal yang disenangi /digemari seseorang .
      Langsung saja saya bercerita tentang hobi saya, saya sendiri juga bingung kalau ditanya apa hobi atau kegemaran saya, saya bingung harus menjawab apa. karna banyak sekali yang saya suka melakukan hal itu. Hal yang paling saya suka paling jalan-jalan ke sekitar mall-mall Bekasi berkuliner  paling sering ya nonton bioskop dari film horror,action,drama percintaan dari film buatan Indonesia sampe luar negri tetep saya tonton, saya juga suka berkaraoke bersama teman-teman untuk menghibur diri .

      Rencana kedepan saya jawaban dan keinginan saya simpel, saya ingin lulus dari universitas ini dengan nilai yang baik dan tepat waktu  bekerja disebuah perusahaan besar membuat kedua orang tua dan kakak-kakak saya  bangga memiliki anak dan adik seperti saya. Setelah itu  menemukan laki-laki yang bisa mencintai saya dengan segala kekurangan saya , menikah dengan lelaki tersebut dan bahagia. Hanya itu impian saya untuk masa depan saya. Dan ingin membuat rumah untuk kedua orang tua saya dengan hasil uang kerja saya nanti. Semoga yang saya inginkan saat ini bias tercapai. Amin

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

KPK Periksa Wawan atas Kasus Korupsi Alat Kesehatan

TEMPO.COJakarta - Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, untuk pertama kalinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2014, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, sebelumnya periksaan Wawan tidak masuk dalam agenda pemeriksaan hari Jumat. "Ada tambahan pemeriksaan atas nama TCW, diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan," kata Johan.
Wawan masuk ke gedung KPK sekitar pukul 14.00 dan keluar pukul 18.30 WIB. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini saat ditanya wartawan setelah diperiksa tak mengucap sepatah kata pun.
Penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail, menuturkan kliennya diperiksa atas kasus proyek pengadaan barang senilai sekitar Rp 20 miliar itu. "Dia juga diminta konfirmasinya terkait dengan dokumen proyek itu," ujarnya.
Menurut dia, Wawan hanya tahu proses sesudah lelang. "Proses pengadaan barangnya, ia tidak tahu," kata Maqdir. Dia menuturkan yang paling tahu soal pengadaan barangnya adalah Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M. Epid. Pada pertengahan Juni lalu, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Baca juga: Atut dan Wawan Jadi Tersangka Korupsi Alkes Banten).
Wawan sudah divonis 5 tahun penjara atas kasus suap penanganan sengketa pemilu kepala daerah  Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi. Dia juga diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan dan Banten. Juga kasus pencucian uang. Tiga kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Pembahasan :
Artikel diatas menunjukan pelanggaran kode etika akuntansi yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pria ini merupakan adik kandung dari wanita nomer satu di Banten yaitu Ratu Atut Chosiyah. Adik dari Atut melakukan penggelapan uang pengadaan alat kesehatan kedokteran umum daerah Tanggerang Selatan, kasus tersebut merupakan salah satu tindakan yang melanggar prinsip kode etika akuntansi.
Pelanggaran menurut prinsip akuntansi yang dilakukan oleh Wawan adalah sebagai    
berikut:
1.      Tanggung jawab profesi
Sebagai adik orang nomor satu di Banten yang diberi kepercayaan dalam pengadaan alat kesehatan oleh Ratu Atut, Wawan tidak menunjukan tanggungjawab, hal ini dibuktikan  dengan melakukan penggelapan uang dana pengadaan alat kesehatan,Wawan tidak bisa menjaga kepercayaan masyarakat setelah apa yang dilakukan terhadap penggelapan yang dilakukannya. Menurut prinsip ini, wawan memiliki moral yang tidak baik, karena pada prinsip tanggungjawab profesi moral hal yang terutama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi.
2.      Kepentingan publik
Penggelapan yang dilakukan oleh Wawan adalah bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingan sendiri. Prinsip akuntansi kepentingan publik menuntut profesi akuntansi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan peran yang dilakukan dalam mengelolah kepentingan umum atau sarana umum salah satunya pengadaan alat kesehatan yang merupakan tanggungjawab yang benar-benar dijalankan .
3.      Integritas
Wawan tidak memiliki integritas dalam melakukan perannya sebagai pemegang suatu proyek. Dengan menggelapkan uang sebesar 23 milyar milik pemerintah menunjukan bahwa Wawan bertindak tidak jujur untuk memuaskan kepentingan pribadi tanpa memikirkan kepentingan orang banyak.
4.      Objektifitas
Wawan tidak memelihara objektifitas dalam melakukan perannya dalam menjalankan suatu proyek.dalam melakukan penggelapan uang Wawan sudah bertindak melakukan pekerjaan secara tidak  jujur.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Dalam prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional, setiap orang yang memegang pekerjaan dibidang akuntansi harus bersikap hati-hati, kompeten dan tekun, dan memiliki kewajiban dalam mempertahankan pengetahuan dan keterlampilan. Hal-hal tersebut dilanggar oleh Wawan. Penggelapan uang yang dilakukan dinilai tidak menunjukan kompetensi dan ketekunan dalam akuntansi. Seseorang yang melakukan pelanggaran dinilai tidak kompeten karena sesuatu yang bersifat kompeten menghasilkan sesuatu yang baik bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk orang lain. 
6.      Kerahasiaan
Kerahasiaan adalah sesuatu yang bermakna ganda. Dalam hal kerahasiaan, Wawan melakukan kerahasiaan yang melanggar kode etik. Membuat laporan keuangan secara fiktif secara rahasia dan pada akhirnya merugikan perusahaan tidak menunjukan kerahasiaan dalam prinsip kode etik akuntan.
7.      Perilaku profesional
Dalam prinsip perilaku profesional, Wawan tidak berperilaku konsisten. Wawan menjadi kepercayaan kakaknya dalam menjalankan proyek. Seharusnya Wawan menjaga kepercayaan yang diberikan dengan tidak melakukan penggelapan uang yang merugikan perusahaannya sendiri.
8.      Standar teknis
Berbicara tentang standar teknis, tidak hanya Ikatan Akuntan Publik atau badan yang mebuat kode etik lain yang menjadi pedoman seorang yang memegang peran dibidang akuntansi. Tetapi aturan dan norma yang terbentuk dalam perusahaan bisa menjadi pedoman. Wawan tidak menunjukan ketaatannya dengan mempertahankan kepercayaan akan aturan-aturan yang dibuat oleh perusahaan dalam memegang suatu proyek pengadaan alat kesehatan

Dari kasus penggelapan diatas, dapat kita simpulkan bahwa tidak hanya seorang akuntan publik yang bisa melakukan pelanggaran kode etik, Beberapa alasan mungkin dapat kita ambil seperti, ketidaktahuan akan prinsip-prinsip kode etik dikarenakan Wawan kemungkinan bukan dari basis akuntansi sehingga tidak pernah mempelajarinya. Tetapi, semua kasus penggelapan bukan hanya menjadi pelanggaran dalam bidang akuntansi, tetapi secara hukum pun menjadi tindakan kriminal. Maka dari itu, saya menyarankan untuk semua pihak baik yang memiliki gelar akuntan maupun tidak untuk selalu bersikap jujur dan berhati hati dalam menjalankan suatu tugas yang telah diberikan dan dipercayakan.

Sumber:



Selasa, 31 Mei 2016

Family Theme for Question, Information Question, Embedded Question and Tag Question Family Theme

Question
1. Does my brother like brownis ? Yes, she does / No, she doesn’t
2. Did my brother go to campus yesterday ? Yes, he did / No, he didn’t
3. Was my brother in law go to inggris yesterday ? Yes, he did / No, he didn’t
4. Did her family try to make an umbrella yesterday ? yes, it did / no, it didn’t
5. Is my father going to office today ? Yes, he is / No, he isn’t

INFORMATION QUESTIONS
1.   Where does riski live?
2.  Why did George leave so early?
3.  Whom does my brother meet to Jakarta 
4.  Who opened the family car in the garage?
5.  When will Dania go back to Singapore ?

EMBEDDED QUESTIONS
1.   Can your family tell me where my father is ?
2.  I had the idea to Singapore vacation with your my husband?
3.  Do that little boy realize where her family stayed ?
4.  Does that boy know why his family left ?
5.  Who will be the next girlfriend of Brandon ?

EXERCISE 16: EMBEDDED QUESTIONS
1.   Who will be elected president? I’m not sure Who will be elected president
2.  Whose book is it? They haven’t discovered Whose book it is
3.  How much will it cost to repair the car? The mechanic told me
How much it would cost to repair the car
4.  How was the murder committed? the police are still trying to decide
How the murder was committed
5.  How tall is John? Do you know
How tall jhon is?
6.  How well does she play the guitar/ you can’t imagine
How well she plays the guitar
7.  When will the next exam take place? Do you know
When the next exam will take place?
8.  Where did they spend their vacation? Angela told me
Where they spent their vacation
9.  Why are they buying a new house? I don’t know
Why they are buying a new house
10.       How long does the class last? The catalog doesn’t say
How long the class lasts

EXERCISE 17: TAG QUESTIONS
 1.       You’re going to school tomorrow, aren’t you?
 2.       Gary signed the petition, didn’t he?
 3.       There’s an exam tomorrow, isn’t there?
 4.       Beverly will be attending the university in September, won’t she?
 5.       She’s been studying English for two years, hasn’t she?
 6.       It sure is sunny today, isn’t it?
 7.       He should stay in bed, should’t he?
 8.       You can’t play tennis today, can you?
 9.       There aren’t any peaches left, are there?
 10.   We’ve seen that movie, haven’t we?

 TAG QUESTIONS
1.     Their family have many cars and houses, don’t they ?
2.    My uncle is handsome, isn’t she ?
3.    My aunty  don’t go to singapore tomorrow, do he ?
4.    My uncle played chess in the backyard, wasn’t he ?
5.    There aren’t any tables for teaching many families, are there ?


Rabu, 27 April 2016

Places that might be visited

 The Eiffel Tower
The Eiffel Tower is located on the Champ de Mars in Paris. Built in 1889, it has become both a global icon of France and one of the most recognizable building in the world. The tower is the highest building in Paris and the most-visited monument in the world; millions of people visit it every year. The engineer Gustave Eiffel came up with his name for this tower. The tower was built as the entrance arch to the 1889 World’s Fair.

The tower is 324 metres (1,063 ft) tall, and as height as an 81-story building. Upon its completion, it is higher than the Washington Monument to assume the title of tallest man-made structure in the world, a title it held for 41 years, until the Chrysler Building in New York City was built in 1930; but, due to the addition in 1957 of the antenna, the tower is now higher than the Chrysler Building and it is the second-tallest structure in France after the 2004 Millau Viaduct.

Places that not might be visited

Space
want to become an astronot and I want go to outer space. Because in there we can see the moon and stars are very beautiful. And I hope someday will go to outer space, although it was not possible.